Kemukakan pengertian HAM seperti yang di atur dalam UU No.39 tahun 1999
PPKn
Rinaapriyanii2204
Pertanyaan
Kemukakan pengertian HAM seperti yang di atur dalam UU No.39 tahun 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban jrumbiak49
Ham adalah seperangkat hak yang melekat sejak lahir yang tidak dapat diambil oleh pihak manapun.