Menurut pendapatmu apa keuntungan terjadinya kompetisi dlm perdagangan di pasar? Dan sebutkan pengertian dibawah ini. a. berganing B. Kooptasi C. Koalisi D. joi
IPS
akmalanila20
Pertanyaan
Menurut pendapatmu apa keuntungan terjadinya kompetisi dlm perdagangan di pasar? Dan sebutkan pengertian dibawah ini.
a. berganing
B. Kooptasi
C. Koalisi
D. joint venture
E. Koersi
F. Komprami
G. Arbitrasi
H. Mediasi
I. Kosiliasi
J. Toleransi
K. Stalemate
L. Ajudikasi
a. berganing
B. Kooptasi
C. Koalisi
D. joint venture
E. Koersi
F. Komprami
G. Arbitrasi
H. Mediasi
I. Kosiliasi
J. Toleransi
K. Stalemate
L. Ajudikasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Dengan adanya kompetisi dalam pasar menyebabkan semakin terbukanya free choice entah dari sisi penawaran maupun permintaan.
ARBITRASI->Cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga, sebab pihak-pihak yg bertingkai tidak menyelesaikan masalahnya sendiri.
STALEMATE->Bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yg bertingkai karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan.
MEDIASI->Proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan.
KONSILIASI->Usaha mempertemukan keinginan pihak yg beselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
AJUDIKASI->Cara menyelesaikan suatu masalah melalui pengadilan.
Kompromi merupakan upaya untuk memperoleh kesepakatan di antara dua pihak yang saling berbeda pendapat atau pihak yang berselisih paham.
koersi adalah praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.
Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu.
Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. kooptasi adalah suatu pemilihan anggota baru yang terjadi pada badan musyawarah oleh semua anggota yang sudah ada.
Bargaining adalah sebuah pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa-jasa antara dua organisasi atau lebih