jelaskan sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara rebuplik indonesia pada masa setelah amandemen? tolong dijawab cepat!!!!
PPKn
raflysuharna
Pertanyaan
jelaskan sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara rebuplik indonesia pada masa setelah amandemen? tolong dijawab cepat!!!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban agitaputri17
A. KONSEP NEGARA HUKUM
UUD 1945 pasca Amandemen mempertegas deklerasi negara hukum dari yg semula ada dalam penjelasan, menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945.
Implementasi ketegasan konsep negara Indonesia adalah sistem pemilihan umum secqra langsung oleh rakyat sehingga mereka bebas memilih dari sikap dan pendapatnya.
B. KEDUDUKAN PRESIDEN
Sebelum pengamandemenan UUD 1945 kedudukan dan kekuasaan presiden masih sangat dominan. terutama dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. dengan Amandemen UUD 1945 maka kekuasaan presiden dikurangi dengan menyerahkan kekuasaan legislatif kepada dpr.
C. SISTEN PEMERINTAHAN
UUD 1945 setelah amandemen menetapkan dengan jelas menenai sistem presidensiil dalam sistem pemerintahan.
Menurut Sri Soemantri ciri-ciri sistem presidensiil pasca pengamandemenan UUD 1945 ialah :
1. presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
2. presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada mpr karena lembaga ini tidak lagi bergerak sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
D. KEDUDUKAN MPR DAN DPR
melalui amandemen UUD 1945, mpr tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi, dab pemegang kedaulatan rakyat tertinggi.
hal ini berimplikasi pada wewenang mpr yang dulu memiliki kedudukan yg strategis menurut amandemen maka kedudukan nya menjadi :
1. mengubah dan menetapkan UUD
2. melantik presiden atau wakil presiden
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
SEMOGA JAWABANNYA MEMBANTU