Tugas dan fungsi kekuasaan yudikatif (pasal 24 ayat 2 uud 45)
PPKn
irvan789
Pertanyaan
Tugas dan fungsi kekuasaan yudikatif (pasal 24 ayat 2 uud 45)
1 Jawaban
-
1. Jawaban jauzalathifa
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Memutus pembubaran partai politik
Memutus perselisihan tentang hasil pemilohan umum
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Pres/Wapres menurut UUD