PPKn

Pertanyaan

kekuasaan MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, KY, KPU... tlong di jawab.. saya butuh bngt.. makasih :)

1 Jawaban

  • 1. KPU
    - Merencanakan penyelenggaraan pemilu
    - Menetapkan peserta pemilu
    - Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
    2. BPK
    - Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
    - Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
    3. Presiden
    - Membuat undang undang bersama DPR
    - Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
    - Menyatakan keadaan bahaya
    4.DPR
    - Mengamalkan Pancasila
    - Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
    - Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
    5. MPR
    - Megubah dan menetapkan UUD
    - Melantik presiden dan wakil presiden
    - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
    6. DPD
    - Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
    - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
    - Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
    7. MA
    - Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
    - Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
    - Memutuskan permohonan kasasi
    8. MK
    - Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
    - Memutuskan pembubaran partai politik
    - Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
    9. KY
    - Memutuskan pengangkatan hakim agung
    - Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum

Pertanyaan Lainnya