Anggota panitia kecil,sembilan,dan latar belakang rumusan dasar negara sila pertama diubah ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban UchihaSasukeNS
Anggota panitia kecil/sering di sebut panitia sembilan :
>Soekarno (ketua),
>Mohammad Hatta,
>Muhammad Yamin,
>A.A. Maramis,
>Soebardjo (golongan kebangsaan),
>K.H. Wachid Hasjim,
>K.H. Kahar Moezakir, H.
>Agoes Salim, dan
>R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam)
latar belakang rumusan dasar negara sila pertama diubah :Perubahan itu dilakukan karena hal itu merupakan usulan dari masyarakat di Indonesia Timur agar menghilangkan 7 kata dalam Piagam Jakarta . Usulan tersebut disampaikan sebagai masukan sebelum sidang yang disampaikan oleh seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur, yang bernama Nishijama.
Pada saat itu, sang opsir itu memberitahukan bahwa wakil-wakil dari pemuka agama Protestan dan Katolik, sangat berkeberatan terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, dan hanya menyangkut rakyat yang beragama Islam. Dengan tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok UUD 1945, berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.
Meskipun menurut Moh. Hatta bahwa itu bukanlah suatu diskrimasi sebab penetapannya hanya berlaku untuk rakyat yang beragama Islam, namun karena isi rumusannya menjadi bagian dari UUD 1945 yang menjadi konstitusi dasar negara Republik Indonesia, maka sudah selayaknya jika sila pertama diubah sedikit isinya demi menghindari kesan diskriminasi terhadap agama minoritas di Indonesia saat itu.
Oleh karena itulah, Moh. Hatta pun mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk membicarakan hal yang cukup serius ini. Karena mereka tidak ingin ada perpecahan dalam suatu bangsa dimana jika hal itu terjadi maka hanya akan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akhirnya mereka pun bermusyawarah untuk mufakat dan akhirnya mengubah isi sila pertama dari Piagam Jakarta.
Perubahan itu pun dilakukan hanya dalam waktu singkat yaitu sekitar 15 menit saja. Hal itu juga menjadi suatu tanda bahwa pada saat itu, para tokoh-tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia tersebut benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa Indonesia.
#NoCOPAS