PPKn

Pertanyaan

Wewenang dan dasar hukum BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)

Jawab yaa. Makasih :)

1 Jawaban

  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[1]

    BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme[butuh rujukan].

    Tugas

    BNPT mempunyai tugas:

    Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorismeMengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari

    unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Pertanyaan Lainnya