PPKn

Pertanyaan

perbedaan warga negara wni, wna, penduduk, dan bukan penduduk?!

1 Jawaban

  • Ans:
    // WNI atau Warga Negara Indonesia adalah seorang individu yang diakui sebagai seorang warga negara Indonesia oleh undang-undang. Kewarganegaraan diatur oleh UU No. 12 Tahun 2006. Individu yang menjadi WNI dan sudah berumur 17 tahun ke atas diberikan sebuah kartu tanda penduduk (KTP) yang disertakan oleh nomor unik yang dinamakan nomor induk kependudukan (NIK). Seorang WNI bebas bergerak/berpindah dan mencari pekerjaan di manapun dalam wilayah Republik Indonesia.

    // WNA atau Warga Negara Asing adalah seorang individu yang diberikan izin untuk masuk dan bergerak/berpindah di manapun di wilayah Republik Indonesia, tapi tidak mendapatkan pengakuan resmi sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Seorang WNA tidak diizinkan bekerja atau mencari pekerjaan di Indonesia kecuali memiliki visa ketenagakerjaan.

    // Penduduk adalah seorang individu (baik warga negara maupun warga asing) yang sudah berdomisili atau sudah menetap di wilayah suatu negara, penduduk biasanya sudah menetap dalam waktu yang lama atau turun-temurun.

    // Bukan penduduk adalah seorang individu yang datang ke Indonesia hanya sementara waktu (temporary).

Pertanyaan Lainnya