Lebih baik mengambil pendapat dari satu Imam Madzhab (Contoh: Imam As-Syafi'i) saja atau mengambil 1 pendapat terkuat dari 4 Imam Madzhab (Ijtima')? Alasan? Kal
B. Arab
Bagus111297
Pertanyaan
Lebih baik mengambil pendapat dari satu Imam Madzhab (Contoh: Imam As-Syafi'i) saja atau mengambil 1 pendapat terkuat dari 4 Imam Madzhab (Ijtima')? Alasan? Kalau bisa dengan Dalil?
Syukron
Syukron
1 Jawaban
-
1. Jawaban IbnuAbihi
Kita harus mengambil pendapat yang paling kuat (rajih), dan tidak boleh fanatik kepada salah seorang ulama manapun. Baik itu salah seorang dari imam 4 madzhab atau yang lainnya. Karena tidak ada manusia yang ma'shum selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, termasuk para ulama. Akan tetapi, mereka tidak berdosa ketika mereka keliru dalam berpendapat (berijtihad), bahkan mereka mendapat satu pahala, selama mereka membangun ijtihad mereka diatas Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas yang shahih (benar), dan mereka sudah berusaha dengan segenap kemampuan mereka untuk mengeluarkan pendapat yang benar.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits,
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ : إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَحَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dan dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda: “apabila seorang hakim bersungguh-sungguh dalam memutuskan suatu perkara dan keputusan itu sesuai dengan kebenaran berarti telah mendapatkan dua pahala dan jika keliru maka dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi, kewajiban untuk mengikuti pendapat yang paling rajih (kuat) hanya bagi yang memiliki ilmu, sehingga ia bisa memilih dan mempertimbangkan antara beberapa pendapat, mana yang paling kuat. Adapun bagi orang awam, maka wajib baginya untuk bertaqlid (mengikuti) seseorang yang benar-benar berilmu, karena ini termasuk hal dharurat dikarenakan keawamannya, hingga ia mendapat ilmu tentang hal tersebut.
Wallahu a'lam.
NB: ijtima' berarti berkumpul. Adapun suatu pendapat yang disepakati oleh para ulama disebut ijma'. Wallahu a'lam.