Teori pembagian dan pemisahan kekuasaan pemerintahan
PPKn
nabilaghufriana
Pertanyaan
Teori pembagian dan pemisahan kekuasaan pemerintahan
1 Jawaban
-
1. Jawaban AbdulKhakim
Merunut perkembangan sejarah ketatanegaraan kata pemisahan kekuasaan. Pertama kali dicetuskan oleh John Locke dalam bukunya “Two Treatises of Government” (1689), yang membagi kekuasaan negara dalam tiga fungsi, tetapi berbeda isinya. Menurutnya, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi: fungsi legislative, fungsi Eksekutif, dan fungsi federatif.
Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan lebih lanjut setengah abad kemudian dalam abad ke XVIII oleh Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu (1668-1748) dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws).
Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Tegasnya Montesquieu mengeatakan, kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi ini lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica
Oleh karena Jonhn Locke sangat dipengaruhi praktik ketatanegaraan Inggris yang meletakkan kekuasaan peradilan tertinggi di lembaga legislatif, yaitu House of Lord. Maka sangat kental pendapatnya memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif. Sementara Montesquieu sangat menekankan kebebasan badan yudikatif karena ingin memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara yang pada masa itu menjadi korban despotis raja-raja Bourbon
Hanya dalam bidang federatif dan judikatif kedua pendapat antara Lock dan Montesquieu sebenarnya nampak perbedaan yang mencolok. Dalam bidang legislative kedua pendapat sarjana tersebut mirip. John Lock mengutamakan fungsi legislative sedangkan Montesquie lebih menguatamakan fungsi kekuasaan kehakiman atau judicial.
Oleh sebab itu yang dianggap penting oleh Locke adalah funsi federative karena penjelamaan funsi defencie baru timbul apabila fungsi terbukti gagal. Dan untuk fungsi judicial bagi Locke cukup dimasukkan saja dalam kategori fungsi eksekutif, yaitu yang terkait dengan pelaksanaan hukum. Namun bagi Montesquieu, fungsi pertahanan (defence) dan hubungan luar negerilah (diplomasi) merupakan funsi eksekutif sehingga fungsi federative tidak perlu lagi berdiri sendiri. Lalu yang dianggap penting bagi Montesquieu adalah fungsi judicial atau kekuasaan kehakiman. Kalau dilihat sejarah atau awal perkembangan teori John Locke sebenarnya juga sangat mengakui Hak asasi manusia. Hal itu dapat dilacak dari teori perjanjiannya puctum iunionis yang menyatakan ada hak dasar manusia yang tidak dapat diserhak secara total kepada kehendak yang berkuasa. Malah pendapat John Locke disempurnakan bahwa keberadaan lembaga kehakimanlah yang dapat menjamin realisasi dari pada hak asasi manusia tersebut yang diperoleh secara adikodrati.
Van Vollenhoven juga melakukan pembagian kekuasaan negara menjadi empat fungsi, yaitu regeling; bestuur; rechtspraak; dan politie. Pembagian keempat kekuasaan negara Volenhoven dikenal dengan teori “Catur Praja”.
Dalam teori itu, yang dimaksud dengan regeling adalah kekuasaan negara untuk membentuk aturan. Bestuur adalah cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan. Sementara itu, rechtspraak merupakan cabang kekuasaan negara yang melaksanakan fungsi peradilan. perbedaan dengan teori Locke dan Montesquieu, Vollenhoven memunculkan politie sebagai cabang kekuasaan yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dan bernegara.
Dalam studi ilmu hukum administrasi Negara dikenal pula adanya pembagian kekuasaan yang dibagi dalam dua fungsi yaitu fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function). Semua pembagian kekuasaan ini tidak lain bertujuan sebagai telah dikemukakan dalam awal tulisan ini yaitu untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan