untuk presentasi pliss dbantu ya kk.. A. nilai yang terkandung dalam pancasila 1.bersifat objektf 2.bersifat subjektif B. 1. nilai pancasila sebagai dasar negar
PPKn
ninalampung32
Pertanyaan
untuk presentasi pliss dbantu ya kk..
A. nilai yang terkandung dalam pancasila
1.bersifat objektf
2.bersifat subjektif
B.
1. nilai pancasila sebagai dasar negara (pokok pikiran pembukaan UUD 1945)
2.nilai pancasila sebagi ideologi negara.==>nilai dasar
==>nilai instrumental
==>jelaskan berikan contoh
A. nilai yang terkandung dalam pancasila
1.bersifat objektf
2.bersifat subjektif
B.
1. nilai pancasila sebagai dasar negara (pokok pikiran pembukaan UUD 1945)
2.nilai pancasila sebagi ideologi negara.==>nilai dasar
==>nilai instrumental
==>jelaskan berikan contoh
1 Jawaban
-
1. Jawaban stevi36
A.
1.) Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
b. Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c. Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental dan suatu sumber hokum positif Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki tertib hokum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hokum yang tertinggi dan tidak dapat diubah secara hokum, sehingga terletak pada kelangsungan hidup Negara.
2.) Sedangkan nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. Sebagaimana dijelaskan seprti berikut :
a. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsaIndonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut timbul atas pemikiran dan dan kristalisai nilai luhur bangsa.
b. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Nila-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai: kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikian, kebijaksanaanm etis, estetis dan nilai religious yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (Darmodiharjo dalam Pryo Sularso : 2008)
Dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das solen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi das sein atau kenyataan.
B.
1.) Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Kandungannya
1. Pokok Pikiran 1 (Pertama)
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Arti/Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran II (Kedua)
"Negara hendak mewujudkna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Arti/Kandungan : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran III (Ketiga)
"Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan".
Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran IV (Keempat)
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".
Artinya/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi nasional karena berisi ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya. Adapun pentingnya ideologi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai pegangan dan pedoman penyelenggara negara dan rakyat Indonesia dalam menyelesaikan/memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan juga hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
2.) Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.
.