mengapa persatuan antar suku bangsa perlu dilakukan
PPKn
thala3
Pertanyaan
mengapa persatuan antar suku bangsa perlu dilakukan
2 Jawaban
-
1. Jawaban luthfiwahyu
karna bhineka tunggal ika berbeda beda tetapi tetap satu -
2. Jawaban 1274ーŘœÝ
A.1. Makna Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian, sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah, dan lain-lain.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.