PPKn

Pertanyaan

Jelaskan hak hak DPR

1 Jawaban

  • Hak-hak DPR yaitu

    1. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
    2. Hak Angket, adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
    3. Hak Mengeluarkan Pendapat, adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.

    Pembahasan

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

    Hak-hak DPR diatur pada Pasal 20A ayat 2 UUD 1945. Fungsi dari hak-hak ini adalah agar DPR dapat menjalankan fungsinya lebih efektif.

    Pelajari lebih lanjut

    Fungsi DPR, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/788761

    ----------------------------  

    Detil Jawaban    

    Kelas: VIII

    Mapel: PKn

    Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)

    Kode: 8.9.2  

    Kata Kunci:  hak-hak DPR, penjelasan hak-hak DPR

Pertanyaan Lainnya