kekuasaan kehakiman menganut sistem.......
PPKn
Stephena
Pertanyaan
kekuasaan kehakiman menganut sistem.......
1 Jawaban
-
1. Jawaban dindaayu0341
Minggu, 29 Mei 2011 Analisa Terhadap RUU Perubahan atas UU MK Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini, dalam kekuasaan kehakiman menganut sistem bifurkasi, dimana kekuasaan kehakiman berpuncak pada dua lembaga yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi