PPKn

Pertanyaan

Kalian akan lebih paham tentang proses penetapan pancasila oleh BPUPKI dan PPKI

1 Jawaban

  • Belanda menyerah kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati, Subang Jawa Barat. Untuk menarik simpatik rakyat Indonesia, Jepang mendengungkan semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.
    Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu : Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini disebut Gedung Pancasila.
    B.Sidang Pertama BPUPKI
    Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Ketua BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar negara Indonesia merdeka. Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1 Juni 1945.
    Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) , Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno(1 Juni 1945).
    Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar negara tersebutdinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.
    Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945).
    Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”.
    Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
    C.Sidang II BPUPKI
    Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, yang dikenal Piagam Jakarta atau Jakarta Charter selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
    Sidang kedua BPUPKI tanggal 10 - 17 Juli 1945, membahas rancangan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan dan pengajaran.
    dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyerukan agar para anggota secara merdeka melahirkan pendapatnya dan pandangannya untuk membahas penyusunan Rancangan UUD. Panitia Perancang UUD diketuai oleh Mr. Soepomo.
    Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah hukum dasar disepakati oleh BPUPKI. Rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam mukadimah hukum dasar pada Piagam Jakartayang disepakati tersebut, memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai berikut :
    1.Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
    2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
    3.Persatuan Indonesia, dan
    4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
    5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pertanyaan Lainnya