PPKn

Pertanyaan

Isi dari pasal 27-34

1 Jawaban

  • PASAL 27

    (1). Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
    Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
    (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pertanyaan Lainnya