PPKn

Pertanyaan

Pengertian universal,utuh,hakiki dan permanent atau kekal

1 Jawaban

  • Universal berarti umun, menyeluruh (berlaku untuk semua orang seluruh dunia)

    utuh berarti dalam keadaan sempurna sebagaimana adanya atau semula(tidak berubah, tidak rusa,tidak berkurang)

    hakiki berarti benar, sebenarnya sesungguhnya

    permanent/ kekal :tetap (dalam waktu yang lama), tidak berubah, abadi.

Pertanyaan Lainnya